Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Ambon

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Kejaksaan Kembali Titipkan 3 Unit Sepeda Motor Pada Rupbasan Ambon

Diperbarui: 7 Februari 2024   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Ambon - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon kembali terima titipan barang sitaan berupa 3 (tiga) unit Sepeda Motor dari Kejaksaan Negeri Ambon. Rabu (7/4/24)

Barang sitaan yang dititpkan oleh Kejari Ambon berupa 1 unit Honda Beat CBS dengan nomor polisi DE 6776 XY, 1 unit Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 4157 LO, dan 1 unit Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi yang dipalsukan DE 2100 LN yang ketiga sepeda motor tersebut di simpan pada Gudang Umum Tertutup.

"Kegiatan rutin berupa penitipan ini terus menerus dilakukan oleh Kejari Ambon harapannya Penitipan dan Pengeluaran Basan dapat dilakukan seimbang agar tidak terjadi penumpukan pada gudang penyimpanan di Rupbasan Ambon" Ungkap Ade Mailoa, Kasubsi Adminsitrasi dan Pemeliharaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline