Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Ambon

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Kejaksaan Kembali Mengeluarkan Sekaligus Menitipkan Basan pada Rupbasan Ambon

Diperbarui: 25 Januari 2024   06:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc Humas Rupbasan Ambon

Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan basan titipan Kejaksaan Negeri Ambon berupa 3 (dua) unit kendaraan bermotor, 1 unit Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 unit Kendaraan Roda 2 (dua) Sekaligus menitipkan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua). Rabu (24/1/24)

Doc Humas Rupbasan Ambon

Pengeluaran dan penitipan basan dimulai pukul 13.00 WIT, 2 unit kendaraan roda 2 dikeluarkan dari Gudang Umum Tertutup dan 1 unit Kendaraan roda 4 dari Gudang Umum Tertutup yang kemudian diserahkan kepada terdakwa atas nama Stapanus Kadun.

Doc Humas Rupbasan Ambon

Setelah itu dilakukan penerimaan basan dari Kejari Ambon milik terdakwa atas nama Robertson Maketake yang kemudian ditempat pada Gudang Umum Tertutup oleh Staff Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Ambon.

Doc Humas Rupbasan Ambon

"Aktifnya keluar masuk basan baran pada gudang penyimpanan Rupbasan Ambon ini merupakan wujud dari iktikad baik Kejari Ambon dalam rangka menangani Over Kapasitas yang saat ini terjadi pada Rupbasan Ambon, artinya bahwa paling minimal basan masuk dan basan keluar harus seimbang agar gudang-gudang tidak penuh" ungkap Ade Mailoa, Kasubsi Adpel Rupbasan Ambon.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline