Ambon - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon terima titipan Basan berupa 2 Ton Minyak Tanah yang terbagi dalam 114 (seratus empat belas) Gen 20 Liter dari Kejaksaan Maluku Tengah. Rabu (17/1/24)
Doc Humas Rupbasbon
Proses Pengangkutan Basan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Bersama-sama dengan Staf Adpel Rupbasan Ambon pada Gudang Berbahaya mulai pukul 11.00 WIT sampai selesai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI