Ambon - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon terima titipan Basan berupa 2 Ton Minyak Tanah yang terbagi dalam 114 (seratus empat belas) Gen 20 Liter dari Kejaksaan Maluku Tengah. Rabu (17/1/24)
Kejaksaan Negeri Malteng menitipkan kurang lebih 2 Ton Minyak Tanah yang terbagi dalam 114 (seratus empat belas) Gen 20 Liter. Basan yang dititipkan oleh kejaksaan ini merupakan basan dari perkara Penimbunan BBM Subsidi yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Malteng ke Kejari Malteng.
Proses Pengangkutan Basan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Bersama-sama dengan Staf Adpel Rupbasan Ambon pada Gudang Berbahaya mulai pukul 11.00 WIT sampai selesai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI