Ambon - Hari ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon kembali terima titipan Basan berupa 1 (satu) unit mobil dan motor dari Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa(29/12/23)
Kejaksaan Negeri Ambon kembali menitipkan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) Yamaha Fino dan 1 (satu) unit Mobil Angkot Suzuki Carry. Basan yang dititipkan oleh kejaksaan ini merupakan basan dari perkara yang sama, yaitu perkara Laka Lantas yang dilimpahkan oleh Ditlantas ke Kejari Ambon.
Kondisi unit kendaraan roda 4 (empat) rusak ringan tetapi kondisi kendaraan roda 2 (dua) rusak berat bahkan beberapa onderdil utama motor ada yang tidak terpasang pada unit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H