Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan barang sitaan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Ambon pada Rabu (20/12/2023). Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini Karena sudah ada putusan inkracht yang memutuskan basan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Rupbasan Ambon bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa (-+) 480 Liter BBM jenis Solar milik Rudi Peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondra Beat milik Yeni Anakotta.
Doc Humas Rupbasbon
Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah selesai proses hukumnya ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Ambon bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Ambon.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI