Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Ambon

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Rupbasan Ambon Kembali Terima Titipan Basan dari Kejaksaan

Diperbarui: 12 Desember 2023   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc Humas Rupbasan

Ambon - Setelah kemarin terima 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), hari ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  Kelas I Ambon kembali terima titipan Basan dari Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa(12/12/23)

Kejaksaan Negeri Ambon kembali menitipkan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) Yamaha Fino dan 1 (satu) unit Mobil Truck Hino, 107 (seratus tujuh) potong Kayu Meranti ukuran 5cmx10cm dan 105 potong ukuran 6cmx12cm.

Basan yang dititipkan oleh kejaksaan ini merupakan basan dari perkara yang berbeda, 2 unit kendaraan roda 2 itu perkara Laka Lantas yang dilimpahkan oleh Ditlantas sedangkan Kayu Sedangkan Mobil Truck dan Kayu Meranti itu Perkara Ilegal Loging yang dilampahkan oleh Dittipiter ke Kejari Ambon.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline