Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Pekalongan

Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Terapkan SOP, Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Maesto

Diperbarui: 19 Maret 2024   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pelaksanaan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan bentuk tanggung jawab Tim Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Pekalongan dalam rangka mewujudkan layanan pemasyarakatan khususnya dalam pengelolaan basan baran.Rupbasan Kelas I Pekalongan memiliki inovasi bernama MAESTRO akronim dari pengiMputan dAta bEnda SiTaan Rupbasan pekalOngan  yaitu layanan yang  melakukan pemgimputan data benda sitaan negara ke dalam aplikasi Sistem Informasi Database Pemasyarakatan (SDP).

Dok. Rupbasan

Sebagai informasi SDP merupakan sistem informasi berbasis teknologi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membantu kegiatan Unit Pelaksana Teknis Rupbasan dimana dalam mekanisme implementasi SDP meliputi penerimaan basan baran, pemeliharaan basan baran, peminjaman dan pengembalian basan baran, mutasi administrasi dan pengeluaran basan baran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline