Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Pekalongan

Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

Diperbarui: 31 Januari 2024   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Selasa, 30 januari 2024 Tim Pengelola Keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Mekanisme Penyampaian Dokumen Tagihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPPN bertempat di Ruang Aula KPPN Pekalongan.

Sosialisasi mekanisme penyampaian dokumen tagihan disampaikan oleh perwakilan KPPN  Pekalongan (sungkono). Sosialisasi ini difokuskan pada tata cara penyampaian dokumen tagihan, sebagai bagian dari upaya Rupbasan Kelas I Pekalongan untuk meningkatkan transparansi keuangan dan efisiensi administrasi. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan dan penyelesaian dokumen tagihan, serta pemahaman lebih lanjut terkait peraturan terkini dalam hal administrasi keuangan.

Dok. Rupbasan

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline