Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Pekalongan

Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Diperbarui: 27 Januari 2024   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 24 Januari 2024-Rupbsan Pekalongan ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Sosialisasi ini diikuti Staf Pengelola BMN (Peni Wigati) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang bertempat di ruang sekretariat WBK /WBBM Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Sosialisasi P2HAM ini menitikberatkan mengenai pemahaman isi dan lingkup terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).Materi terkait P2HAM disampaikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, dalam paparannya menerangkan ada 4 tahapan pelaksanaan P2HAM, dimulai dari pencanangan, verifikasi, penilaian dan yang terakhir pembinaan atau pengawasan.

Adapun tujuan dari P2HAM ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman dalam prinsip HAM, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline