Sabtu (1/9) di Gedung Ramayana, KJRI-Hong kong. Hadir beberapa perwakilan organisasi yang diundang khusus mengikuti sosialisasi penerapan Kepmen 98/2012 tentang komponen biaya penempatan khusus BMI sektor domestik di Hong Kong dan Macau. Hadir Rena Usman, Dirjen Binapenta dan beberapa pembicara lain.
Di awal diskusi Rena mengutarakan diskusi ini adalah permintaan dari KJRI dan di lakukan dihari Sabtu berhubung padatnya jadwal beliau. Menurut Rena, latar belakang dikeluarkan Kepmen 98/2012 ini karena adanya desakan dari Buruh Migran, ada 24 kali yang menuntut penurunan biaya penempatan ( cost structure). Selain itu harus ada harmonisasi dengan undang- undang perburuhan di Negara setempat. Reyna juga menyebutkan Kepmen 98/2012 ini berkaitan dengan Instruksi presiden untuk mengevaluasi secara menyeluruh mengenai permasalahan dan penempatan TKI di luar negri. Hal ini berdasarkan pada Kepres No.15/2011 tentang Tim terpadu perlindungan tenaga kerja di luar negri dan Kepres No.17/2011 tentang pembentukan Satgas yang salah satu tugasnya memberikan advokasi dan bantuan hukum memantau TKI yang terancam hukuman mati dan pendampingan hukum.
Beliau juga menyingung rencana pengiriman TKI berskill (mempunyai keahlian dibidang tertentu) dan rencananya akan diimplementasikan di tahun 2017 mendatang. Pengiriman TKI berskill bertujuan agar harkat dan martbat rakyat Indonesia yang bekerja sebagai TKI terangkat. Rencana inipun telah dirilis di beberapa media cetak di Hong Kong. Reyna juga menceritakan sehari sebelum diskusi dengan para perwakilan organisasi mereka telah mengundang perwakilan APPIH (Asosiasi PPTKI di Hong Kong ) dan juga labour department. Dan menurut penuturan Reyna pemerintahan Hong Kong memberikan apresiasi positif tentang Kepmen 98/2012 karena di anggap transparan. Dengan jelas Rena mengatakan jika ada agen yang memungut biaya lebih, dia berharap para BMI segera melaporkan dan PPTKIS atau agen tersebut akan dikenakan sanksi menurut perundang-undangan.
Menyanggah pemaparan Rena, Sringatin Koordinator Liga Pekerja Migran Indonesia sekaligus wakil ketua IMWU ( Indonesian Migrant Workers Union) mengatakan selama ini yang membodohkan TKI itu adalah PPTKIS, tapi pemerintah Indonesia justru memberikan peranan penting. Jika pemerintah ingin mengirim TKI berkeahlian kenapa tidak menggunakan BLK di daerah- daerah, mengapa harus memaksa Dia juga menyinggung banyak biaya ganda dan mengada- ada didalam Kepmen 98/2012 ini. Hal ini seolah pemerintah secara halus meniadakan kontrak mandiri bagi BMI.
Diluar gedung KJRI, Ganika selaku ketua ATKI-HK (Asosiasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong) saat membuka press conference mengatakan dalam waktu seminggu setelah diterima berita berlakunya Kepmen 98/2012 ini, ATKI telah menemukan 28 orang yang masih di pungut biaya HKD 15.000-21.000. Dengan berbagai alasan PPTKIS salah satunya mereka telah menandatangani kontrak di awal mei jadi tetap menggunakan peraturan lama. Apakah pemerintah punya jaminan bahwa Kepmen ini solusi bagi BMI terlepas dari overcharging atau malah sebaliknya. Karena selama menggunakan jasa PPTKIS, BMI dibuat tak berdaya dan akhirnya tetap mereka yang harus menanggung semua biaya penempatan ini. Ganika juga megkritisi sikap pemerintah yang tidak pernah melibatkan organisasi BMI dalam membuat suatu peraturan atau Undang -Undang yang berkaitan dengan buruh migran ##
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H