Tahun 2023 membawa kebahagiaan dan tantangan unik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Kesehatan (P3K). Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek menjadi momen yang istimewa, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi ASN P3K yang belum genap masa kerja 1 tahun dan tidak mendapat hak cuti.
1. Momen Keistimewaan: Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Tahun 2023 membawa sejumlah momen bersejarah dan perayaan budaya yang meriah, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek menjadi rangkaian liburan yang sangat istimewa, memberikan ASN P3K kesempatan untuk merayakan keagamaan dan keberagaman budaya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami dasar hukum tentang cuti bagi ASN P3K.
Dasar Hukum Cuti Bagi ASN P3K:
Dasar hukum cuti bagi ASN P3K dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Dokumen ini mengatur lebih lanjut mengenai cuti bagi PNS, termasuk ASN P3K. Hak cuti yang diberikan mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti lainnya.
Regulasi ini mencantumkan hak dan kewajiban ASN, termasuk hak cuti. ASN P3K dapat mengajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen ini mengatur lebih lanjut mengenai cuti bagi PNS, termasuk ASN P3K. Hak cuti yang diberikan mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti lainnya.
Perjanjian Kerja Individu atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ASN P3K: Dokumen ini mencantumkan hak dan kewajiban secara spesifik, termasuk hak cuti yang dapat dimanfaatkan oleh ASN P3K.
Mengapa Libur Tahun 2023 Istimewa Bagi ASN P3K?
1. Kombinasi Libur:
Isra Mi'raj: Momen peringatan kenaikan Nabi Muhammad SAW ke langit memberikan kesempatan bagi ASN P3K untuk merenung dan memperdalam spiritualitas.
Tahun Baru Imlek: Merayakan keberagaman budaya Indonesia dengan tradisi khas Imlek, memberi warna dan keceriaan bagi ASN P3K.
2. Tantangan Bagi ASN P3K:
ASN P3K mungkin dihadapkan pada tantangan, terutama bagi mereka yang belum genap 1 tahun masa kerja dan tidak mendapat hak cuti seperti rekan-rekan mereka yang PNS.
3. Dasar Hukum Cuti: