Kita semua tentu tahu bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terbesar untuk membiayai pembangunan. Dalam postur APBN 2022, dari total pos penerimaan negara sebesar Rp.1846,1 T, sektor pajak menyumbang Rp.1510 T. Artinya tak kurang dari 81% penerimaan negara, berasal dari pajak. Pajak yang sudah kita bayar, tentu harus dilaporkan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa target pelaporan SPT tahun 2022 adalah sebanyak 15,2 juta. Namun sampai 8 Maret 2022, SPT yang sudah dilaporkan baru 4,6 juta. Masih jauh dari target.
Apa itu SPT dan bagaimana ketentuannya? SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Menurut Ketentuan Undang - Undang Perpajakan, batas lapor SPT berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan April untuk wajib pajak badan. Adapun untuk waktu pelaporan SPT dimulai sejak 1 Januari 2022. Sebagai warga negara yang taat dan sadar hukum, tentu merupakan kewajiban kita untuk melaporkan SPT.
Saya sendiri, sebagai wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT pada tanggal 10 Februari 2022. Caranya mudah dan bisa dilakukan secara online, dimana saja dan kapan saja. Pengisian bisa melalui aplikasi DJP Online. Atau jika masih bingung dalam mengisi SPT pribadi dapat menonton link berikut ini.
Yuk, segera sampaikan SPT. Orang bijak taat pajak. Mari bantu pemerintah untuk menyukseskan target pembangunan di negeri Indonesia tercinta.
Kota Industri, 9 Maret 2022 (08.00 WIB)
#ASNJabarPenulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H