Nama Pancasila sendiri berasal dari Bahasa sansekerta yaitu "Panca" yang artinya lima dan "Sila" yang artinya dasar. Pancasila memiliki 5 sila yang meliputi aspek Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial
Barikut adalah teks Pancasila Menurut UUD 1945:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap negara pasti memiliki dasar negara yang merupakan dasar atau fondasi dari negara tersebut. Fundamen sebuah negara haruslah kuat dan kokoh serta bertidak kemungkinan dapat dirubah oleh pihak manapun. Keutuhan dari suatu negara begantung pada kuat atau lemahnya bangsa tersebut dalam berpegang teguh kepada dasar negaranya.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara tertuang pada Alinea ke-4 pada pembukaan UUD 1945. Pokok-pokok fikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan ketentuannya masing-masing. Berikut adalah fungsi dari ke-5 sila tersebut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara memberikan jaminan bagi sertiap warganya untuk dapat memeluk serta beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan bertoleransi bagi setiap umat beragama.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Negara menjamin adanya kesetaraan dalam setiap lapisan masyarakat dimata hukum dan pemerintahan.
- Persatuan Indonesia; Menghargai setiap perbedaan yang ada pada masyarakat Indonesia baik dalam ragam suku, ras dan agama. Serta berbahasa satu yaitu Bahasa Indonesia.
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan;
- Menerapkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan di masyarakat.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Negara menghendaki agar kekayaan alam Indonesia dapat digunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia bukan per-orangan. Negara juga menghendaki adanya perlakuan yang adil di segala kehidupan baik secara material ataupu spiritual.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pedoman atau landasan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta Pancasila menjadi sumber hukum yang ada di Indonesia dengan nilai-nilai hukum yang khas Negara Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H