Lihat ke Halaman Asli

Rumahits

Konsultan Properti Area BSD dan Sekitarnya

Mau Pengajuan KPR Disetujui? Baca Ini Dulu...

Diperbarui: 22 Maret 2018   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.symphony.com.my

Memiliki rumah adalah idaman bagi setiap orang. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, kebutuhan akan rumah atau hunian terasa sangat penting. Namun, terkadang tidak semua orang bisa membelinya dengan satu kali bayar (cash keras). Oleh sebab itu ada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satu cara memiliki properti dengan mencicilnya setiap bulan dalam jangka waktu tertentu.

KPR di kategorikan sebagai kredit konsumtif, regulasinya ada didalam PERATURAN BI No. 18/16/PBI/2016 tentang pengaturanLoan To Value, yang secara mudah bisa diartikan mengatur jumlah DP (uang muka) yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah. Tidak perlu kuatir, mengenai besaran LTV biasanya pihak developer pasti sudah mencantumkannya di pricelist, atau dari pihak bank juga akan menegaskan kembali pada proses pengajuan KPR.

Saat ini selain bank konvensional, KPR juga dikeluarkan oleh bank syariah, yang tentunya memiliki karakteristik berbeda. Namun secara garis besar mengenai persyaratan dan proses approval memiliki banyak persamaan. Umumnya untuk mengajukan KPR ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kerja
  • Keterangan penghasilan/slip gaji
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening Koran

Beberapa hal dibawah ini penting untuk diperhatikan, agar pengajuan KPR bisa lancar dan berujung approval sesuai keinginan.

1. Usia Pemohon

Usia produktif bagi pegawai dianggap sampai 55 tahun (usia pensiun), sedangkan untuk pengusaha atau profesional bisa sampai 60 -- 65 tahun. Hal ini berpengaruh pada jangka waktu yang diinginkan dalam pengajuan KPR. Misalnya seorang karyawan berumur 45 tahun, sudah pasti tidak bisa mengajukan jangka waktu kredit sampai 15 tahun, karena ada batas usia pensiun, maksimal yang bisa diajukan 10 tahun.

2. Historical Credit / BI Checking

BI Checking adalah tahapan mutlak pengajuan kredit seseorang diteruskan atau di reject. Seberapapun besarnya kemampuan, apabila BI Checking buruk sudah pasti ditolak. Historical credit yang buruk termasuk telat membayar kredit berulang-ulang, telat membayar diatas 1 bulan, atau bahkan tidak membayar. Kalau punya catatan seperti ini lebih baik tidak mengajukan KPR sebelum persoalan BI Checking tersebut diselesaikan.

3. Sumber Pendapatan

Ada 2 yang bisa dijadikan sumber pendapatan, pegawai dan wirausaha/ profesional. Bagi yang sudah berpasangan dan juga memiliki penghasilan, maka sumber pendapatan ini bisa digabung (join income). Perbedaan pegawai dan wirausaha nanti berkaitan dengan perhitungan kemampuan dalam membayar cicilan. Tapi yang pasti, pihak bank lebih mengutamakan sumber penghasilan yang mutasinya tercatat dalam rekening bank (bankable). Untuk pegawai hal ini tidak jadi persoalan karena penghasilannya tetap (fix income), pihak bank biasanya meminta rekening koran 3 bulan terakhir. Namun untuk wirausaha kadang menjadi persoalan apabila transaksi tidak tercatat di bank.

4. Kemampuan Membayar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline