Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa FH UII Tingkatkan Wawasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Alumninya di DPR

Diperbarui: 23 Oktober 2017   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Baleg DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH - foto: Dokumen Pribadi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH Henry Yosodiningrat, SH. menerima Audiensi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta. Sekitar 200 Mahasiswa FH UII itu menimba ilmu langsung kepada dua Alumninya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di bidang "Kemahiran Hukum".

Pertemuan hari ini atas dasar permohonan dari Fakultas Hukum UII kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan Audiensi dalam pengembangan dan pelaksanaan Mata Kuliah "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" dengan Tema "Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas".

"Saya bersama Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bapak Erwin Moeslimin Singajuru yang juga satu almamater dengan adik-adik dari Fakultas Hukum UII dipertemukan oleh Allah kepada Saudara-saudara kami satu Almamater," ujar Henry di Gedung DPR, Senin (23/10).

Dalam Kelas Lapangan (Outclass) ini, Henry juga mengaku dipertemukan kembali setelah sekian lama tidak bertemu dengan Dekan FH UII, Sdr. DR. H. Aunur Rohim Faqih, SH. M. Hum. yang merupakan teman sekelasnya dulu saat kuliah di FH UII Yogyakarta.

Membuka penyampaian makalah di hadapan Mahasiswa FH UII, Henry menguraikan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang mana mengamanatkan tentang Hak-hak serta Fungsi DPR RI, antara lain Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

"Terkait dengan Fungsi Legislasi, Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan Hak kepada setiap Anggota untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang," papar Henry.

Ditambahkan dia, bahwa Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran tersebut diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai wujud bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah merupakan Representasi Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan dalam membentuk Undang-Undang.

"Yang pasti, saya bersama Bang Erwin adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebuah Partai Politik yang berpihak pada rakyat kecil dan mempunyai ciri khas sebagai Partainya Wong Cilik. Ini merespon pertanyaan dalam sebuah RUU bermuatan kepentingan politis sehingga bisa bertentangan dengan aspirasi masyarakat," urai Henry.

Dilanjutkan Henry, setiap RUU yang diusulkan dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan, ia bisa memastikan muatannya akan berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. Dan jika ada RUU yang dilihat tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, maka Fraksi PDI Perjuangan akan paling keras menolak dan menentangnya.

Sehingga, kalau dia berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry menjamin bahwa tidak ada satu pun Rancangan Undang-Undang yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

"Semoga apa yang disampaikan dalam Kuliah Lapangan tadi, kami berharap agar adik-adik Mahasiswa Fakultas Hukum UII kelak menjadi Sarjana yang Berilmu Amaliah dan Beramal Ilmiah serta menjadi sosok yang berkarakter dan mempunyai jati diri serta sosok yang membanggakan bagi Almamater dan segenap Civitas Akademika," tutup Henry.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline