Lihat ke Halaman Asli

Dirasa Sudah Darurat dan Terjadi Kekosongan Hukum, GRANAT Minta Presiden Terbitkan Perppu Darurat Narkoba

Diperbarui: 2 Agustus 2017   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketum DPP GRANAT H.KRH Henry Yosodiningrat, SH saat dialog di salah satu program TV Swasta - foto: screenshoot Video Metrotvnews.com

Aparat keamanan kembali berhasil menggagalkan dan membongkar jaringan peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat besar. Hukuman yang berat, penyitaan aset hingga hukuman mati masih belum mampu menghentikan aliran barang haram yang terus beredar di tanah air.

Menanggapi itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. menilai, Presiden dirasa perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Narkoba.

"Kejahatan narkotika adalah kejahatan terorganisir dan memiliki teknologi yang mutakhir. Untuk itu, Presiden harus mengeluarkan Perppu terkait Narkoba karena kondisi saat ini sudah darurat," harap Henry dalam sebuah dialog di Program TV Swasta bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), Selasa (1/8/2017) malam.

Lebih lanjut ditambahkan Henry, dalam kondisi darurat Narkoba seperti ini, merespon pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasiona Komjen Pol Budi Waseso, jika masih menindak dengan terukur, dirasa sudah tidak tepat.

"Kalau dalam kondisi yang normal, tindakan (tembak di tempat) secara terukur itu mungkin. Kita melihat Filippina, mereka berani melakukan tindakan seperti itu dengan dipimpin Duterte. Kalau kita mau menyelamatkan bangsa, seperti yang dikatakan Pak Buwas tadi, sistemnya masih seperti ini dan harus diperbaiki. Di samping memperbaiki sistem, juga sudah barang tentu, ada komitmen moral mereka yang terkait dalam lingkungan Lapas," papar Henry.

Jika BNN merasa ada keterbatasan dalam menindak lebih jauh pemberantasan Narkoba, Henry berharap Presiden menerbitkan Perppu. "Justru itu saya berharap Presiden harus mengeluarkan Perppu. Kenapa perlu Perppu? Kita sudah sepakat bahwa kondisi darurat. Karena beberapa syarat mengeluarkan Perppu: darurat dan terdapat kekosongan hukum," urai Henry.

Adanya kekosongan hukum, lanjut Henry, UU tentang Narkotik yang ada, itu 155 Pasal, kewenangan dari BNN itu hanya 37 Pasal. Dengan 37 Pasal inilah BNN bisa bergerak. Bagaimana bisa menyelamatkan Bangsa dari kondisi darurat dengan kewenangan 37 Pasal?

"Saya menginginkan bahwa BNN ini merupakan satu sosok dalam kondisi seperti ini, orang lihat mobil BNN lewat saja orang sudah takut. Persenjataan dimiliki BNN lebih canggih daripada persenjataan yang dimiliki oleh Satuan yang ada di Indonesia," tukas Henry.

Jadi orang lihat baju, tambah Henry, ada tulisan BNN di belakang orang sudah takut. Artinya apa? BNN bukan seperti Polri yang mengayomi. "Tapi BNN yang melakukan PENINDAKAN yang KERAS! Kenapa harus KERAS? Kondisi bangsa kita mau hancur. Kehancuran sudah di depan mata!" tegas Henry.

Merespon Ketum Granat Henry Yosodiningrat, Kepala BNN RI Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, jika mengacu perintah Bapak Presiden bahwa negara sudah darurat dan beliau minta perang.

"Maka ini ada peran seluruh elemen bangsa ini. Termasuk Kementerian dan Lembaga Negara. Mereka semua tidak ada yang bisa lepas dari permasalahan Narkotika dengan perannya masing-masing. Nah ini sekarang kan tidak terjadi. Semua menyerahkan permasalahan ini kepada BNN," kesal Buwas sapaan akrabnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline