[caption caption="Foto: Setneg & Setkab"]
Anggota Komisi II DPR H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH mempertanyakan tindak lanjut Surat yang pernah diajukannya ke Presiden Joko Widodo, perihal keraguan dirinya terhadap kesungguhan Jaksa Agung RI dalam PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Surat Henry Yoso bertanggal 17 Agustus 2015 Nomor Istimewa / 01 / Presiden RI / A-140/ VII / 2015 itu diserahkan secara resmi dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet pada tanggal 21 September 2015.
“Karena saya tidak menerima tanggapan atas Surat dimaksud, maka pada tanggal 21 September 2015 Surat tersebut saya kirimkan lagi kepada Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mensesneg dan Seskab,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (24/11/2015) malam di Gedung DPR RI, Jakarta.
Isi Surat tersebut pada intinya Henry Yoso memohon PERHATIAN BAPAK PRESIDEN. Dimana sebelumya Ia pernah mengajukan Surat kepada Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 2015, yang kemudian hingga Selasa tanggal 24 November 2015 dirinya belum juga menerima tanggapan atas Surat dimaksud.
“Dan hingga hari ini perkara dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI yang saya laporkan, yaitu PERKARA atas nama TERSANGKA FREDI TAN alias AWI selaku Direktur PT WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO (WAIP) yang ditangani oleh KEJAKSAAN AGUNG TIDAK ADA TINDAK LANJUTNYA,” ungkap Henry Yoso Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Lampung II itu di hadapan Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung serta Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam Raker Pembahasan Kasus-kasus Aset Negara dengan Masyarakat Selasa malam itu.
Bahkan, Henry Yoso mengaku lebih geram lagi setelah mendapat informasi bahwa perkara dimaksud akan dihentikan Penyidikannya oleh KEJAKSAAN AGUNG RI atas PERINTAH JAKSA AGUNG RI dan / atau DIREKTUR PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG RI, Marulli Hutagalung yang sekarang telah dicopot dari Jabatannya dan diberitakan oleh berbagai Media “TELAH MENERIMA UANG SEJUMLAH Rp 500 Juta dalam kaitannya dengan Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprov Sumatera Utara.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Henry Yoso SEKALI LAGI MOHON PERHATIAN dan Perkenan BAPAK PRESIDEN untuk memerintahkan Jaksa Agung RI agar melaksanakan penegakan hukum secara Profesional khususnya dalam PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang merupakan Komitmen Bapak Presiden".
Menanggapi itu, Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung mengatakan, “Mengenai Surat Pak Henry Yoso, atas Perintah Presiden sudah kami tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Jaksa Agung RI atas nama Presidenan untuk menindak lanjuti surat pak Henry Yoso. Namun dari pihak Jaksa Agung belum menanggapi surat kami tersebut.