Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung berjanji akan menindaklanjuti Surat Anggota DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo. Surat tertanggal 17 Agustus 2015 itu berisi keraguan Henry Yosodiningrat terhadap komitmen Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan juga Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Henry Yoso membacakan isi dari surat yang ditujukan ke Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan seluruh peserta rapat yang hadir pada Senin (21/9/2015) malam itu.
"Dalam kedudukan saya sebagai Wakil Rakyat yang MEMPUNYAI KOMITMEN untuk membantu segala upaya Pemerintah dalam hal ini Penegak Hukum dalam melakukan PEMBERANTASAN terhadap berbagai bentuk Tindak Pidana Korupsi," tulis Henry dalam suratnya itu.
Lebih lanjut dituliskan Henry, ia memohon perhatian Presiden RI Jokowi, bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan berupa berbagai dokumen, ia menduga telah terjadi TINDAK PIDANA KORUPSI yang diduga dilakukan oleh Perseorangan maupun Korporasi, yaitu terkait TANAH-TANAH MILIK JAKARTA PROPERTINDO (JAKPRO) DENGAN NILAI TRILIUNAN RUPIAH.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. saat menyerahkan Surat yang ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mensesneg, Seskab, dan Kantor Staf Kepresidenan, Senin (21/9) malam.
Atas hal tersebut, Henry melaporkan dan atau memberikan informasi disertai dengan bukti-bukti kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Bahwa berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang saya serahkan tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI telah menetapkan FREDI TAN alias AWI selaku Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) SEBAGAI TERSANGKA dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa PENETAPAN yang memberikan IJIN kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan Penggeledahan baik di kantor maupun di rumah Tersangka termasuk di Kantor BPN Jakarta Utara," lanjut Henry.
Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) itu juga mendapat informasi bahwa, "KARENA PERINTAH DARI JAKSA AGUNG RI, MAKA PERKARA TERSEBUT DI ATAS HINGGA SAAT INI TIDAK DIJALANKAN SEBAGAIMANA MESTINYA."
Henry dalam suratnya juga menyatakan telah bertemu dengan Jaksa Agung RI di Komplek DPR RI seusai Rapat Gabungan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, KAPOLRI, BAWASLU, dan telah menanyakan kasus di atas kepada Jaksa Agung.
"Atas pertanyaan saya, Jaksa Agung memberikan jawaban yang TIDAK JELAS dan tidak dapat saya fahami maksudnya yaitu "BANYAK PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM PERKARA ITU"," ungkap Henry.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Henry memohon perhatian Bapak Presiden RI dengan harapan akan terwujud INDONESIA YANG BERSIH, INDONESIA YANG BERMARTABAT dan INDONESIA YANG BEBAS DARI KORUPSI.