Ketika masih remaja dan berangkat dewasa, almarhum ayah saya memberi petuah yang salah satunya dengan kalimat seperti ini. "Terkadang Hukum Masyarakat Jauh Lebih Kejam dari Hukum Negara".
Petuah itu terbukti benar. Seorang pelaku kejahatan hanya akan dihukum penjara oleh Negara berdasarkan ancaman hukuman sesuai pasal-pasal KUHP dan KUHAP. Bahkan kalau Hakimnya bijak atau Pengacaranya Handal, hukuman yang diterima bisa seminimal mungkin.
Akan tetapi kalau masyarakat sekitar di tempat tinggal seorang pelaku kejahatan sudah terlanjur membenci orang tersebut maka yang terjadi hukuman social dari masyarakat bisa berlangsung sampai seumur hidup. Tidak saja Pelaku yang dikucilkan, bahkan keluarganya pun bisa menjadi sasaran cemooh, bullyan hingga dikucilkan pula oleh masyarakat tersebut.
Begitulah sepintas pengalaman saya terkait fenomena hukuman social masyarakat terhadap pelaku/ mantan pelaku kejahatan.
Dan saat ini di media-media yang sedang ramai adalah terkait Petisi Boikot terhadap Saiful Djamil yang dilarang untuk tampil di Stasiun TV. Kabar terakhir Petisi itu sudah ditanda-tangani oleh 320 ribu orang.
Pertanyaannya kemudian adalah :
Apakah sudah sepantasnya Petisi yang dilakukan ratusan ribu masyarakat/ netizen terhadap Saiful Djamil?
Dengan dasar pertimbangan apa seorang mantan pelaku Pedofillia yang sudah menjalani hukumannya dilarang untuk mencari nafkah di dunia hiburan?
Bukankah Saiful Djamil sudah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun yang sesuai dengan kesalahannya?
5 tahun dalam penjara itu sangat berat dan sangat menyiksa. Apakah hukuman itu kurang baginya?