Seperti kita ketahui bersama Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah memasuk hari Keempat persidangan. Hari ketiga Persidangan pada 19 Juni 2019 malah berlangsung 19 jam dan baru selesai saat Subuh tadi tanggal 20 Juni 2019.
Dalam artikel ini saya tidak membahas jalannya sidang pada hari ketiga ataupun sidang sebelumnya melainkan hanya ingin membagi informasi tentang analisa saya terhadap bagaimana strategi Tim Hukum Paslon 02 melakukan Gugatan Pilpres 2019.
Artikel ini sengaja saya sederhanakan dan menggunakan istilah-istilah yang sederhana agar bisa dipahami pembaca yang buta soal Hukum ataupun mereka yang sulit mengurai kalimat-kalimat Hukum Acara. Dibaca dengan santai saja (sambil ngopi-ngopi) supaya bisa diambil poin-poinnya.
Sebenarnya proses Gugatan Prabowo-Sandi di MK secara keseluruhan bila dipetakan secara sederhana hanya terdiri dari 5 tahapan yaitu :
a.Menyusun Petitum (Perincian Gugatan) dan mendaftarkan Gugatan tersebut ke MK.
b.Menyampaikan Dalil-dalil (alasan-alasan) Gugatan di depan Sidang MK.
c.Menghadirkan para saksi yang bisa membuktikan apa-apa yang tercantum dalam rincian gugatan (Petitum).
d.Melakukan Duplik dan Replik yang secara sederhana artinya adalah: Antara Penggugat dan Tergugat akan Saling Menjawab ataupun saling membantah tentang dalil-dalil yang diajukan penggugat.
e.Menunggu Hasil Mufakat Majelis Hakim MK yang akan mengeluarkan Putusan MK.
Sampai disini saya yakin pembaca umum bisa mudah memahaminya. Mari kita teruskan dengan konteks Strategi Gugatan 02. Dan umumnya orang awam akan bertanya, apa saja sih isi Gugatan kubu 02 ke MK? Jawabannya ada pada Petitum yang diajukan. Petitum adalah rincian satu persatu dari Gugatan.
PETITUM DARI TIM HUKUM PRABOWO-SANDI DI SIDANG MK