Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para ketua RT dalam merekrut petugas KPPS untuk keperluan Pemilu 2024 adalah mencari calon petugas yang memenuhi kriteria.
Namun, mencari calon petugas KPPS yang memenuhi kriteria tersebut tidaklah mudah. Banyak warga yang enggan atau ragu untuk mendaftar sebagai petugas KPPS karena beragam alasan, atau mau mendaftar tapi tidak memenuhi syarat.
Faktor kompetensi
Petugas KPPS bertanggung jawab untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, sehingga mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Makanya, salah satu syarat menjadi petugas KPPS adalah minimal lulusan SMA/sederajat yang harus dibuktikan dengan ijazah.
Namun situasi yang dihadapi di lapangan adalah banyak yang tidak dapat mendaftar karena mengaku ijazahnya hilang atau mungkin sekolahnya tidak sampai SMA.
Ijazah merupakan bukti formal atas pendidikan seseorang dan seringkali dianggap sebagai parameter untuk mengukur kualifikasi dan kecerdasan seseorang.
Dari sudut pandang saya, saya juga menyadari bahwa ada berbagai alasan yang mungkin membuat seseorang tidak memiliki ijazah, baik itu karena hilang, rusak, atau memang tidak pernah dimiliki.
Dalam situasi ini, penting untuk melakukan pendekatan yang bijaksana, dengan mempertimbangkan konteks dan kejujuran dari pihak yang bersangkutan.
Meskipun ijazah memang merupakan syarat yang penting, namun tidak boleh menutup kemungkinan bagi seseorang untuk memberikan kontribusi positif dalam proses demokrasi.
Dalam kasus seperti ini, saya percaya bahwa pendekatan yang inklusif dan mendengarkan setiap cerita dengan teliti merupakan hal yang sangat penting.