Lihat ke Halaman Asli

Rully Novrianto

A Man (XY) and A Mind Besides Itself

Community Service sebagai Sanksi Pelanggaran yang Ujungnya Hanya Minta Maaf

Diperbarui: 3 November 2023   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image by Freepik

Kita sering melihat berbagai macam kejadian yang menjadi viral di media sosial. Mulai dari yang lucu, mengharukan, hingga yang bikin geram jadi ingin nabok. Namun, yang paling menyedihkan adalah ketika ada kejadian viral yang sifatnya melanggar hukum, merugikan, dan memalukan bagi orang lain, baik secara individu maupun kelompok.

Apa yang dilakukan oleh pelaku? Biasanya, mereka hanya mengucapkan permintaan maaf yang terkesan asal-asalan dan tidak tulus. Setelah itu menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Mereka seolah-olah tidak merasa bersalah atas perbuatan mereka yang telah menyakiti hati banyak orang. Mereka mungkin berpikir, viral dulu baru minta maaf kemudian.

Permintaan maaf bukanlah obat mujarab yang bisa menghapus semua kesalahan dan dosa. Permintaan maaf harus disertai dengan penyesalan yang mendalam dan niat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Permintaan maaf juga harus diikuti dengan tindakan nyata untuk memperbaiki kesalahan dan memberikan kompensasi kepada korban. Jika tidak, maka permintaan maaf hanyalah omong kosong belaka.

Saya bertanya-tanya, mengapa hal-hal seperti ini masih terjadi di Indonesia. Apakah karena tidak ada sanksi tegas bagi pelaku, atau karena mereka merasa bisa lolos dari hukum dengan hanya minta maaf secara "kekeluargaan"?

Tentunya ada pelanggaran yang bisa ditolerir dan bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Tapi harusnya juga ada sanksi untuk pelanggaran yang tidak cukup hanya dengan minta maaf. Sanksinya bisa berupa penjara atau melakukan pelayanan umum (community service) tanpa dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Saya ambil contoh community service. Ini adalah salah satu jenis hukuman alternatif yang diberikan kepada pelanggar hukum di Amerika. Hukuman ini mengharuskan pelanggar untuk melakukan pelayanan publik tanpa dibayar, seperti membersihkan taman, membantu di dapur umum, atau aktivitas lain yang sifatnya untuk kepentingan umum. Tujuan dari hukuman ini adalah untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, mengurangi biaya penjara, dan mencegah pelanggar mengulangi kesalahan mereka.

Community service biasanya diberikan untuk pelanggaran ringan atau sedang, seperti pelanggaran lalu lintas, vandalisme, atau pencurian kecil. Pelanggar yang melakukan kejahatan berat, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman ini. Jumlah jam pelayanan yang harus dilakukan pelanggar tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggarannya.

Pelanggar yang mendapatkan hukuman community service harus melapor kepada pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan. Pengawas ini bertugas untuk menentukan tempat dan jenis pelayanan yang harus dilakukan pelanggar, serta memantau kemajuan dan kehadirannya.

Pelanggar yang tidak menyelesaikan jam pelayanan yang ditentukan atau melanggar aturan lainnya dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti denda atau kurungan.

Menurut saya, community service bisa diterapkan di Indonesia dengan beberapa syarat dan manfaat. Syaratnya adalah adanya kesadaran dan keterlibatan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah harus memberikan dukungan dan fasilitas bagi pelaksanaan community service, seperti peraturan, anggaran, bimbingan, dan pengawasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline