Akhirnya punya juga, setelah hampir 2 tahun berita simpang siur soal keberadaan Kartu Identitas Anak (KIA) ini beredar, kami yang sebenarnya sudah siap untuk bikin, namun entah ke mana harusnya kami membuat kartu ini karena tiap ke kelurahan atau dukcapil mereka bilang malah belum tahu ada KTP ANAK.
Maklum, saya itu salah satu yang CINTA INDONESIA banget, siapapun pemimpinnya, saya yakin, pasti ada suatu kebaikan dalam setiap kebijakannya dan sudah dipikirkan matang-matang oleh tim atau kementrerian terkait. Dan untuk urusan KIA ini sudah jelas ada Permendagri No 2 Tahun 2016, dan dana yang digelontorkan juga tidak sedikit, yaitu 8,7 Miliar yang dibebankan ke APBN 2016.
Jadi ini barang pasti benar adanya. Namun, sejak itu pula, kami tidak pernah mendapatkan jawaban KIA itu nyata, setiap kami sambangi kelurahan untuk menanyakan ketersediaan E-KTP untuk KTP kami yang sudah habis masa berlakunya.
Terlepas dari itu semua, kami tetap berusaha tertib jadi WN yang baik, misalnya saja BPJS Kesehatan yang dulu digulirkan Presiden SBY.
Kami sekeluarga langsung antre untuk mendaftarkan diri langsung. Terlebih model-model asuransi kesehatan atau jaminan kesehatan seperti ini kan sudah lama ada di luar negeri, lah masa iya ketika pemerintah kita mau buat tak didukung? Walaupun saya bukan pemilih SBY lho...
Jauh sebelum akhirnya BPJS diwajibkan dan akhirnya sekarang terasa sekali manfaatnya bagi rakyat kita, terutama rakyat kecil untuk berobat.
Jadi ya, jujur saja...pas liat sekarang rumah sakit pada komplen pembayaran mampet, pelayanan agak "kurang", wajar lah ya...yang tadinya masyarakat tak mampu pada sulit berobat, sekarang dapet akses lebar untuk berobat, ya dimanfaatin lah. Pasien bludak dimana-mana, obat mengalir ke yang membutuhkan, yang bayar iuran masih dikit atau malah bayar jika "ada maunya" saja.
Tinggal kitanya yang mampu sebagai "donor", jarang pakai atau bahkan sama sekali tak pernah pakai BPJS, ya bayarlah tepat waktu. Jangan pas lagi sakit parah dan butuh biaya besar, baru bayar BPJS dengan catatan mau bayar dendanya. Dan setelah sembuh gak mau bayar iuran lagi.
Yuklah, balik lagi ke KIA...
Menurut berbagai sumber di media, katanya si KIA ini adalah kartu identitas sementara untuk anak sebelum usianya mencapai 17 tahun.
Jadi, bayi baru lahir yang sudah diregistrasi akta kelahirannya, dan mendapatkan NIK pada kartu keluarga wajib membuat KIA, layaknya orang dewasa dengan E-KTPnya, agar mendapatkan identitas resmi sebagai Warga Negara.