Lihat ke Halaman Asli

Mangunsong Rully

Pemerhati SosPolEkBud

BUMN sebagai Agent of Development: Pilar Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Nasional

Diperbarui: 2 Juli 2024   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

inilahkalsel.com  

BUMN sebagai Agent of Development: Pilar Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Nasional

Pendahuluan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memainkan peran vital dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Salah satu peran utama BUMN adalah sebagai "Agent of Development" atau agen pembangunan. Topik ini merujuk pada peran strategis BUMN dalam mendorong pembangunan ekonomi dan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang berkelanjutan.

Makna BUMN sebagai Agent of Development

BUMN sebagai Agent of Development berarti bahwa BUMN tidak hanya berfokus pada penciptaan keuntungan (profit-oriented) tetapi juga berperan dalam pembangunan nasional yang lebih luas. BUMN harus menyeimbangkan antara penciptaan nilai ekonomi dan peran mereka dalam pembangunan sosial dan infrastruktur yang berkelanjutan.

Sebagai agen pembangunan, BUMN bertugas untuk:

  1. Mendukung Pembangunan Infrastruktur: Membangun dan mengelola infrastruktur yang penting bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Mengimplementasikan program-program sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
  3. Mendorong Inovasi dan Teknologi: Mengembangkan dan mengadopsi teknologi baru untuk meningkatkan daya saing nasional.
  4. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi: Memberikan dukungan dan bimbingan kepada usaha kecil dan koperasi untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas mereka.
  5. Ekspansi Bisnis dan Peningkatan Aset: Mengembangkan bisnis ke pasar regional dan global untuk meningkatkan aset dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Aturan yang Mendukung BUMN sebagai Agent of Development

Peran BUMN sebagai Agent of Development didukung oleh berbagai aturan dan regulasi, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:
    • Pasal 2: Menjelaskan tujuan BUMN untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional, mengejar keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai.
    • Pasal 88: Mengatur peran BUMN dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM).

Contoh BUMN Indonesia sebagai Agent of Development

Beberapa contoh BUMN yang berperan sebagai Agent of Development di Indonesia antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline