Lihat ke Halaman Asli

Pemutahiran Data Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2024

Diperbarui: 10 Juni 2024   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ppg. Kemendikbud.go. Id

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan

Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan
pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
a. nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK),
tempat lahir,
dan
tanggal lahir
melalui
laman
verval PTK

https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id


b. riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir melalui Manajemen Individu PTK

 https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
c. riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
d. status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK
melalui Manajemen Dinas Pendidikan 

https://datadik.kemdikbud.go.id
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk menyampaikan
informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masingmasing-masing

Download https://drive.google.com/file/d/14iy53m22rG-YlYfINZf6tyb3MWkF2k3N/view?usp=drivesdk

Sumber ppg. Kemendikbud. go. id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline