Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
Mempelajari ilmu mengenai Negara tidak bisa secara abstrak, karena Negara mempunyai unsur-unsur yang membuat Negara tersebut terbentuk. Para ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing menurut pengamatannya, tidak sedikit dari pendapat tersebut yang berbeda-beda secara etimologi, tetapi secara fundamental tetap sama, yang membedakan hanya penafsirannya saja.