KOMISI ADALAH BADAN YANG DI BENTUK UNTUK MENYELIDIKI,MENGAWASI,MENINDAK DAN MENGADILI SEBUAH PELANGGARAN HUKUM YANG ADA.
Perlu diketahui terkadang sebuah peradilan juga membentuk komisi yang terdiri dari beberapa anggota hakim
PENUNTUTAN ADALAH SEBUAH AKSI PENINDAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
PENYELIDIKAN ADALAH SEBUAH AKSI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG BERWENANG DALAM MENINDAK UNTUK MELAKUKAN SEBUAH AKTIVITAS DALAM RANGKA MENCARI BARANG BUKTI SEBANYAK-BANYAKNYA DENGAN SOP YANG SESUAI.
BANDING ADALAH SEBUAH AKSI MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SEJUMLAH PIDANA YANG DI BERIKAN ATAUPUN YANG TELAH DI PUTUSKAN
AHLI ADALAH SESEORANG YANG MENGETAHUI SEGALA SESUATU YANG TERJADI PADA SAAT HARI KEJADIAN YANG TERJADI, INI JIKA KAITAN TENTANG SAKSI DI PERADILAN..
KARENA AHLI DALAM DEFINISI UMUM ADALAH SESEORANG YANG MEMILIKI KAPASITAS DALAM MELAKUKAN SEBUAH AKTIVITAS TERTENTU..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H