Lihat ke Halaman Asli

Viral Peringatan Darurat Garuda Biru di Indonesia

Diperbarui: 22 Agustus 2024   06:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini (22/08/2024), unggahan "peringatan darurat garuda biru" ini sedang ramai di perbincangan di jagat maya sehingaa viral di media sosial. Gambar garuda yang berlatar belakang biru dongker tersebut ramai diunggah warga net di media sosial, seperti instagram hingga X sehingga menjadi Trending topic.

Awalnya, gambar tersebut dibagikan pada akun narasi dan juga akun dari Najwa Shihab di instagram, influenser lainnya pun hingga para akun-akun pendukung Bapak Anies Rasyid Baswedan pun turut membagikan peringatan darurat tersebut. Gambar tersebut menampilkan gambar Garuda dengan latar warna biru dongker dan diatasnya tertulis peringatan darurat. Ternyata gerakan tersebut mengacu kepada ajakan untuk sama-sama pengawalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pilkada 2024. 

Narasi yang beredar ramai di khalayak publik membahas soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada tanggal  (20/08/2024) ada dua keputusan. pada keputusan pertama. Nomor 60/PUU-XXII/2024,  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan ambang batasan pilkada akan ditentukan peroleh suara sah partai politik ataupun gabungan partai poltik yang dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di masing-masing daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mempunyai empat klasifikasi besaran suara sah yang telah ditetapkan, yaitu 10 persen.8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari besaran DPT di daerah terkait. Pada keputusan kedua. Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur pasal 7 ayat (2) huruf e UU pilkada. 

"Semua Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU untuk menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah" kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, selasa 20 Agustus 2024. 

Kemudian pada tanggal (21/08/2024) DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi UU pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU pilkada ini dilakukan untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Viralnya, postingan tersebut di media sosial muncul se-usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali meneggaskan bahwa apa yang menjadi keputusan ini menjadi sebuah nilai yang final dan mengikat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada kedua perkara ini tentunya mengundang berbagai pemikiran mengenai motif di baliknya, terutama pada potensi pengaruhnya terhadap dinamika politik dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di harapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pilkada 2024 dan sekaligus menjaga sebuah integritas pada proses demokrasi ini. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline