Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup seperti penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut. Pajak karbon adalah salah satu solusi dari isu climate change yang sedang kita hadapi sejak beberapa pulun tahun terakhir.
Pajak karbon diterapkan untuk mengendalikan emisi karbon dan mendorong perubahan perilaku industri menuju kegiatan ekonomi hijau. Finlandia menjadi negara pertama yang menerapkan pajak karbon pada tahun 1990, diikuti oleh negara-negara lain seperti Swedia, Norwegia, Jepang, Australia, Inggris, dan Cina dalam tahun-tahun berikutnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Pajak karbon juga diharapkan dapat memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
Di Indonesia penerapan pajak karbon didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan keluarnya aturan tentang pajak karbon ini menandakan keseriusan Indonesia dalam menanggapi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target nasional tahun 2023 yakni menurunkan GRK sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional sebagaimana yang tercantum dalam Paris Agreement.
Dalam aturan UU Nomor 7 Tentang UU HPP, penerapan pajak karbon harus memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya. Peta jalan ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
Adapun subjek dari pajak karbon ialah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Kemudian tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon /kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon yang merupakan kombinasi antara cap, trade, and tax akan diberlakukan dengan tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen dengan pengenaan lebih dulu pada PTU Batu Bara. Tarif pajak carbon Rp 30 sebenarnya jauh lebih kecil dari rencana awal yakni Rp 75. Dengan tarif tersebut, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.
Penerapan pajak karbon di Indonesia ternyata telah mengalami beberapa penundaan yang awalnya akan diimplementasikan mulai 1 April 2022 namun harus di undur hingga tahun 2025. Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani menyatakan bahwa penundaan ini tidak lepas dikarenakan perekonomian dunia yang belum stabil, berbagai risiko global akibat perang Rusia dan Ukraina yang berpotensi masuk ke dalam negeri. Kemudian alasan lainnya ialah kondisi Indonesia yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi, jadi cukup rentan sehingga memerlukan jeda waktu untuk mempersiapkan segala hal yang akan menunjang penerapan pajak karbon dengan baik di Indonesia.
Sumber:
UU Nomor 7 Tentang UU HPP