Lihat ke Halaman Asli

RUU Minuman Beralkohol dan Pro-Kontranya

Diperbarui: 17 November 2020   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini, sedang ramai dibicarakan masyarakat banyak mengenai RUU Minuman Beralkohol. Undang-undang yang masih di tahap rencana ini, menuai sejumlah pro dan kontra dari banyak orang. RUU ini akan melarang produksi, pengedaran, penjualan, atau pengonsumsian minuman beralkohol.

DPR memutuskan untuk memasukkan kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 setelah terus mengalami penundaan sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2015. DPR, melalui laman resmi mereka, sudah mengeluarkan dokumen rancangan undang-undang minuman beralkohol.

Dilansir pada laman resmi dpr.go.id, menurut RUU ini pada pasal 1 ayat 1, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik 2 dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Pada pasal 3 dijelaskan, tujuan adanya larangan minuman beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Pada bab II pasal 4 ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang adalah minuman beralkohol golongan A (kadar etanol kurang dari 5%), minuman beralkohol golongan B (kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%), minuman beralkohol golongan C (kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%), minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol racikan atau campuran.

Setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi jenis alkohol yang tertera di pasal 4. Tetapi pada pasal 8, terdapat pengecualian bagi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada bab VIII dijelaskan mengenai ketentuan pidana.

Pada pasal 18, ayat (1), setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pada ayat (2) dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 19 menjelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan pada pasal 20 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Seperti dari sebagian pasal-pasal yang ada di RUU ini yang telah dijabarkan sebelumnya, tentu saja menimbulkan pro dan kontra.

Bagi anggota DPR sendiri dan sebagian masyarakat, RUU ini dapat menciptakan ketertiban di kehidupan masyarakat, memberi tau bahwa minum minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, dan mengurangi tingkat kriminalitas yang terjadi karena mabuk. Selain itu masyarakat yang setuju dengan RUU ini karena mengonsumsi minuman beralkohol dilarang dalam ajaran agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline