Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Bandung dan Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Awas, Perokok Didenda Rp 500 Ribu

Diperbarui: 1 Juni 2021   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perokok di Bandung dikenakan denda Rp 500 Ribu (ayobandung.com)

Patut dicontoh apa yang dilakukan oleh Pemda Kota Bandung.

Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 31 Mei (2021), pemerintah Kota Bandung, ibukota Jawa Barat, mulai mengesahkan Kawasan Tanpa Rokok dengan dikeluarkannya Perda Nomor 04/2021.

"Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada hari ini maka mulai hari ini siapa saja yang merokok di tempat-tempat tertentu dapat dikenai denda Rp 500.000," kata Walikota Bandung, Oded M Danial dalam rangka sosialisasi Perda tersebut, Senin (31/5/2021).

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud adalah tempat-tempat yang dinilai sangat rentan dan berbahaya jika dihirup oleh orang di sekelilingnya. KTR yang ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Bandung itu seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Tempat-tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, dan sebagainya.

Denda sebesar Rp 500.000 itu diharapkan mereka yang suka merokok menjadi jerih. Selain membahayakan orang di sekitarnya karena menghisap asap rokok, si perokok juga harus berpikir dua kali lipat untuk merokok.

Walikota Bandung mengatakan nantinya ada petugas Satpol PP dan aparat kewilayahan yang akan mengawasi lapangan.

" Rp 500.000 dendanya. Di angkot (angkutan umum) juga tidak diperbolehkan," kata Walikota Oded.

Walikota juga menjelaskan area-area mana saja yang ditetapkan dalam Perda tersebut. Komitmennya dalam Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini adalah untuk menghentikan merokok.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei hadir agar seluruh masyarakat di dunia sadar akan bahayanya merokok baik bagi kesehatan dirinya sendiri (perokok aktif), maupun orang di sekitarnya yang menghisap asap rokok (perokok pasif).

Oded juga menceritakan sebelum Perda yang baru dikeluarkan itu, pernah diadakan survei tentang kepatuhan menuruti larangan merokok, baik kepada orang dewasa, remaja, maupun anak-anak.

"Berdasarkan pemantauan, tingkat pelanggaran berkisar antara 4-30 persen. Sekarang 30 persen anak SD sudah mengenal rokok," kata Oded.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline