Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Advokat Sengketa Pilkada di MK Ini Memiliki Nama Sangat Pendek: O

Diperbarui: 6 Januari 2021   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengacara O (jatimtimes.com)

"O", bagaimana Anda membaca huruf itu. Itu huruf O atau nol?

Ada kisah unik yang terjadi. Ternyata seorang wanita yang berprofesi sebagai seorang pengacara yang berkantor di Sumatera Barat namanya adalah O. Dan nama O yang identitas dari wanita kelahiran 22 Nopember 1964 tersebut digadang-gadang sebagai nama tersingkat, dan masuk dalam The Gunness Book of World Records.

Kisahnya berawal dari Djainun, ayah dari O, yang berprofesi sebagai seorang guru sekaligus wartawan di Sumatera Barat. 57 tahun tahun (1963), ketika asik-asiknya Djainun membaca majalah, dia tertarik melihat berita ada dua yang tercatat di The Guinness Book of World Records dengan nama terpanjang dan terpendek di dunia.

Nama terpanjang dimiliki oleh orang India yang terdiri dari 180 huruf, sedangkan nama terpendek adalah Mo (dua huruf), dimilliki orang Perancis.

Berangkat dari situ, Djainun dan isterinya kemudian sepakat jika anaknya lahir akan diberikan nama pendek yang mengalahkan orang Perancis. Dan pada tanggal 22 Nopember 1964 lahirlah putri sulung mereka, dan diberi nama O.

Kepada wartawan, Minggu (3/1/2020), O menceritakan bahwa bahwa ayahnya mengatakan orang tidak akan bisa memberikan nama yang lebih singkat lagi. O mengatakan dia sudah mencari ke mana-mana nama-nama pendek di seluruh dunia. Namanya termasuk yang terpendek.

Pada Ahad itu, O sedang sibuk mengurus berkas-berkas permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota 2020 yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. O diberi kuasa oleh pasangan nomor 2 Darman Sahladi-Maskar Pobo.

O saat ini memang tinggal di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. O adalah Advokat sekaligus konsultan di Kantor Hukum "O Associates Legal Consultants".

Tidak sendirian, dalam mengurus sengketa tersebut O dibantu oleh tim hukumnya yang terdiri dari 3 orang.

Pasangan Darman-Pobo keberatan atas keputusan KPU Limapuluh Kota yang menenangkan pasangan nomor 3 Safaruddin-Riski yang mengantongi 50,986 persen suara, Sedangkan Darman-Pobo cuma 43,338 persen. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota.

Mewakili kliennya, O mengungkapkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang menyebabkan adanya selisih 7.648 suara yang mana hal tersebut mempengaruhi perolehan suara pasangan nomor 2.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline