Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Sayang, Bantuan Luar Biasa yang Diberikan Sri Mulyani ke Kemensos Kini Harus Ternoda

Diperbarui: 7 Desember 2020   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang yang digeledah KPK (news.detik.com)

Kali ini pemerintah dibuat benar-benar kecolongan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan Bansos untuk Covid-19.

3 pejabat Kementerian Sosial masing-masing Mensos Juliari Peter Batubara, dan petinggi pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar antara Jum'at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dinihari WIB. Termasuk mereka, jumlah keseluruhan yang diamankan KPK ada 6 orang (pejabat Kemensos dan pihak swasta).

Termasuk yang terbaru, dalam 11 hari terakhir, KPK sudah menjaring empat kasus korupsi di tingkat atas. Dimulai dari penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (25/11/2020) dinihari WIB sepulang kader Gerindra dan rombongan itu dari Amerika Serikat.

Kasus ini adalah pemberian ijin ekspor benih lobster.

Jum'at (27/11/2020) Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga dibekuk KPK karena suap pembangunan Rumah Sakit. Dan pada Kamis (3/12/2020) giliran Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Benar-benar kasus ini menempelak, karena mereka mempermainkan Bansos yang ditujukan untuk Covid-19. Hukuman bagi pelaku bisa lebih berat dalam pasal-pasalnya.

Ada regulasi bagi pelaku korupsi terkait dengan saat bencana yang sedang melanda. Hukuman ini harus diperberat. Bahkan bisa sampai hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan hal tersebut. "Hukuman mati bisa dijatuhkan untuk kasus seperti di Kemensos ini. Ini berdampak nasional dan dilakukan oleh elit," kata Oce.

Dalam pasal-pasal undang-undang Pemberantasan Korupsi memang disebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan bagi koruptor dalam keadaan tertentu, dalam hal ini bencana nasional.

"Kondisi negara sedang berduka karena bencana nasional Covid-19, tentu sangat diharapkan tidak terjadi korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pengadaan paket sembako bagi mereka yang terdampak Covid-19 di Jabotabek, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk Kementerian Sosial RI 2020 dalam dua periode yaitu senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline