Waspada, wahai para Kepala Daerah. Pemerintah tidak main-main dalam upaya ketat untuk mengantisipasi munculnya kerumunan massa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Sangat jelas kerumunan massa ini melanggar apa yang disebut dengan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bertindak cepat agar kerumunan massa, terlebih seperti yang terjadi saat orang ingin menyaksikan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terulang kembali.
Media menjadi heboh karena dua Kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahradi dicopot dari jabatannya, begitu pun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan Ridwan Kamil juga dimintai keterangannya pada Jum'at (20/11/2020).
Anies Baswedan dinilai bertanggungjawab atas terjadinya kerumunan massa ketika digelarnya acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, akhir pekan lalu.
Sedangkan Ridwan Kamil bertanggungjawab karena sekitar tiga ribu orang bergerombol ketika Habib Rizieq Shihab akan meresmikan dengan meletakkan batu pertama pembangunan sebuah pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senada dengan pemanggilan Anies Baswedan yang disertai anak buahnya yang terlibat, pemanggilan Ridwan Kamil untuk hadir di Bareskrim, dipanggil juga Bupati Bogor Ade Yasin beserta anak buahnya yang terlibat.
Perbedaannya adalah dalam hal lokasi tempat pemeriksaan. Jika Ridwan Kamil diminta klarifikasi nya di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Ade Yasin di Polda Jabar.
Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2020) menyatakan dia memahami jika Bupati Bogor Ade Yasin tidak bisa hadir. Ini dikarenakan, Ade Yasin dikabarkan positif Covid-19.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat keterangan jika Ade Yasin terkena Covid-19. Akan tetapi jika tidak datang. Ini hanya sekedar klarifikasi. Kita bisa menunda klarifikasi ini sampai yang bersangkutan sudah sehat lagi," kata Erdi.