Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan era SBY resmi menikmati kebebasannya dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, per Sabtu (31/10/2020).
Dalam kisah hidupnya, Siti Fadilah Supari terpaksa harus berurusan dengan hukum karena beliau menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan. Dalam hal ini Siti diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 miliar dan menerima suap Rp 1,9 miliar.
Oleh karenanya wanita kelahiran Solo, 6 Nopember 1949 (71) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji selama empat tahun.
Pada Sabtu, 31 Oktober Siti dinyatakan telah bebas murni. Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS Rika Aprianti mengatakan Siti sudah resmi melakoni pidananya, baik pidana pokok, pidana denda, maupun pidana tambahan. "Uang pengganti telah disetorkan ke negara," kata Rika, Sabtu (31/10/2020).
Rika juga menambahkan jika Siti Fadilah Supari sudah diserahterimakan kepada putrinya, Tia, dan kuasa hukumnya, Dr Achmad Cholidin, Sh, Mh. Tia dan kuasa hukum Siti Fadilah memang hadir malam itu (30/10/2020) dengan mengikuti aturan protokol kesehatan.
Siti Fadilah terlihat duduk di kursi roda didorong oleh Tia.
"Serah terima ini berjalan lancar," kata Rika. Patut diketahui selain dipidana dengan empat tahun penjara, Siti juga dikenai denda Rp 200 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Kejadian yang menyebabkan Siti mendapat hukuman itu adalah ketika beliau masih sebagai Menteri Kesehatan pada tahun anggaran 2005 Kementerian Kesehatan.
Namun wanita berusia hampir 71 tahun kini sudah resmi menghirup udara segar lagi. Lantas apa yang akan dilakukan Siti Fadilah di usia senjanya ini?
Jawaban dari pertanyaan ini datang dari Dr Achmad Cholidin, kuasa hukum Siti Fadilah. Menurut Cholidin, Siti Fadilah akan istirahat dulu dan akan kembali beraktivitas setelah pandemi Covid-19.
"Ibu mau beristirahat dulu, setelah itu ibu akan mengabdikan ilmunya sebagai dosen," kata Cholidin.