Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Tidak Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Trihatmodjo Terancam Diblokir

Diperbarui: 20 September 2020   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bambang Trihatmodjo (cnnindonesia.com)


Sesuatu yang dulu mustahil kini jadi muskil. Bambang Trihatmodjo, pengusaha tajir anak mantan Presiden RI ke 2, Soeharto, dicekal Menteri Keuangan untuk melancong ke luar wilayah Indonesia.

Ada apa dan mengapa anak ke 3 penguasa Orde Baru itu sampai-sampai kini diperlakukan sedemikian rupa, cukup menarik perhatian publik.

Cerita punya cerita, pada tahun 1997, atau 23 tahun lalu, Bambang Trihatmodjo ditunjuk pemerintah untuk menjadi Ketua Konsorsium pesta olahraga se Asia Tenggara (SEA Games) ke 19.

Sebagai ketua, Bambang bertugas untuk mempersiapkan dana dan saat itu banyak proyek negara yang diserahkan kepada pria kelahiran Solo, 23 Juli 1953 (67) itu. 

Kala itu konsorsium kekurangan dana dan lantas pemerintah memberikan pinjaman kepada konsorsium yang mana pada akhirnya pinjaman itu menjadi piutang negara.

Lantas dana yang diserahkan itu tak jelas alirannya sampai kemana.

Pada saat itu Grup Mulia membangun hotel yang menurut skema seharusnya untuk 16 lantai berlokasi di Senayan, Jakarta. Memang pembangunan untuk tempat menginap para peserta pesta olahraga itu mendapatkan ijin dari Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Bang Yos (Sutiyoso).

Akan tetapi kemudian, Grup Mulia malah membangun hotel tersebut dengan 40 lantai.

Menyalahi aturan, alhasil Grup Mulia dijatuhi denda sebesar Rp 15 miliar. Denda itu seharusnya harus lunas dibayarkan kepada pemerintah satu tahun setelah usai pesta olahraga itu.

Tak kunjung dibayarkan lebih dari satu tahun usai perhelatan, suami dari Mayang Sari itu pun menjadi orang yang diburu. Sutiyoso bahkan mengancam bakal menyita hotel tersebut jika tak jua denda dilunasi.

Sampai 23 tahun kemudian dana tersebut belum juga dikembalikan maka Menteri Keuangan RI mengeluarkan keputusan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020 untuk mencekal Bambang Tri ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline