Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Remisi Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Tidak Perlu Dipersoalkan

Diperbarui: 26 Mei 2020   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan (hot.grid.id)


Sesuai dengan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

Mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi adalah narapidana yang minimal sudah menjalani hukumannya di penjara selama 6 bulan, berkelakuan baik, telah mengikuti program binaan yang diselenggarakan pihak lapas, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir (Register F).

Contoh narapidana yang dimasukkan ke Register F ini adalah Habib Bahar bin Smith.

Pada Sabtu (16/5/2020), Bahar dibebaskan karena menjadi salah satu dari 38.000 napi yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkum HAM. Tetapi 3 hari kemudian, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena melanggar aturan asimilasi dengan melakukan ceramah berisi provokasi bersifat kebencian kepada pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Bahar juga melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan pemerintah. Dengan demikian, Bahar dicatat dalam Register F.

Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Gayus Tambunan, dan terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir termasuk dua di antara 588 narapidana lainnya yang mendapat remisi dalam lebaran tahun 2020 ini.

Dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020), Kepala Lapas Gunung Sindur, Bogor, Sindur Mulyadi, menjelaskan, Gayus Tambunan mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan. 

Dengan remisi khusus pada Idul Fitri 1441 H ini, maka pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1974 itu akan menghirup udara bebas pada 27 Pebruari 2034.

 "Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," lanjut Mulyadi.

Dengan remisi khusus Idul Fitri 1441 H ini maka Ba'asyir akan bebas pada 3 Januari 2022.

Pada tahun 2019, pria kelahiran Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu sempat diwacanakan pemerintah untuk diberikan PB (Pembebasan Bersyarat) mengingat soal kesehatannya (mungkin juga usianya yang sepuh).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline