Seperti diketahui, Presiden petahana Joko Widodo pada pertengahan April, sebelum hari pencoblosan 17 April 2019 sudah mengumumkan kenaikan gaji dan pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Presiden juga memberikan THR dan gaji ke 13.
Berkaitan dengan itu Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Jakpus, Jum'at (14/6/2019) membacakan dan mempersoalkan kenaikan gaji dan pensiunan PNS tersebut sebagai salah satu kecurangan kubu Jokowi.
Menurut Bambang, kenaikan gaji berkala itu merupakan salah satu bentuk kecurangan terstruktur, sistematik, dan masif. Atau yang populer disebut dengan TSM yang dilakukan pasangan 01.
Indikasinya terlihat jelas, Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden mengumumkan kenaikan gaji itu saat menjelang hari pencoblosan 17 April 2019. Hal tersebut jelas salah satu bentuk kecurangan TSM agar para PNS dan pensiunan ditambah keluarganya memilih pasangan 01.
Bambang menunjuk pada ucapan Jokowi di debat capres 17 Januari 2019. Pada saat itu Jokowi mengatakan bahwa bahwa gaji ASN dan PNS kita sudah cukup ditambah lagi dengan tunjangan yang besar. Jokowi jelas menolak ide kenaikan gaji PNS dan ASN.
Bambang menilai nyata, itu bukanlah program jangka panjang Jokowi, tapi program jangka pendek Jokowi sebagai Presiden yang pragmatis. Itulah kecurangan Pemilu, atau electoral fraud yang tersusun sangat rapi. Bahkan UU APBN dijadikan dasar hukum.
Penggunaan APBN direncanakan sangat matang dengan keterlibatan beberapa departemen yang berada di bawah kendali Presiden.
Dengan dilibatkannya beberapa kementerian terkait di bawah kendali Presiden, APBN dijadikan sistematis kecurangan yang tersusun rapi untuk pemenangan 01. Itu merupakan modus lain dari money politics atau vote buying.
Berkaitan dengan itu, pada 12 Maret 2019, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS adalah program rutin, dan tidak ada kaitannya dengan politik. Menurut Kalla, kenaikan gaji itu sebagai reward atas prestasi PNS di pusat dan daerah. "Rutin saja, bukan politis," ujarnya waktu itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS itu diatur dalam UU APBN 2019 yang sudah disahkan pada Oktober 2018 oleh DPR. Kenaikan gaji PNS itu baru dilaksanakan pada bulan April, tapi besarannya mencakup kenaikan Januari-April.
Presiden Jokowi memang memutuskan menaikkan gaji PNS dan pensiunan PNS sekitar 5% di saat berpidato mengenai Nota Keuangan dan RUU APBN 2019 di Gedung DPR, Agustus 2018.