Berkaitan dengan beberapa tersangka kasus makar yang telah diungkapkan, paska Lebaran publik mendapatkan kabar teranyar terkait kasus makar ini.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan memeriksa Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofyan Jacob terkait dengan laporan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya telah berbuat makar. Pemeriksaan awal atas tersangka Sofyan Jacob.
Menurut Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sofyan Jacob seharusnya mulai diperiksa hari ini, Senin (10/6/2019), namun ada penundaan karena sesuatu sebab.
Argo mengakui Bareskrim telah menerima laporan kasus makar Sofyan Jacob tersebut, tapi lantas laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani membenarkan bahwa kliennya seharusnya mulai diperiksa pada hari Senin (10/6/2019), tapi dia meminta penangguhan dikarenakan kliennya sedang sakit. "Saya tadi ke penyidik, untuk reschedule pemeriksaan Sofyan," kata Ahmad Yani.
Kendati demikian, Ahmad Yani siap kliennya dipanggil lagi minggu depan. Tapi jadwal ulang pemeriksaan, kuasa hukum Sofyan Jacob menyerahkannya ke penyidik.
Ahmad Yani mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Pelapor kasus makar yang dilakukan tersangka Sofyan Jacob adalah orang yang sama dengan pelapor tersangka kasus makar Eggi Sudjana.
Yang mana Eggi Sudjana sudah berada di balik jeruji besi semenjak 14/5/2019. Eggi Sudjana harus mendekam di penjara untuk 20 hari ke depan.
Permintaan Eggi dan kuasa hukumnya agar dibebaskan, terutama karena alasan ingin merayakan Lebaran bersama keluarga pada waktu lalu tidak dikabulkan oleh polisi. Malah, masa penahanan Eggi Sudjana diperpanjang lagi hingga 40 hari ke depan.
Pelapor makar yang dilakukan Sofyan Jacob sama dengan pelapor tersangka kasus makar Eggi Sudjana, siapa nama pelapor itu?