Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Mustofa Dapat Kado Lebaran, Lieus "Yes"

Diperbarui: 5 Juni 2019   09:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Berkaitan dengan Pemilu 2019, ada beberapa orang yang terkait dengan pasal makar yang dilakukan mereka, beberapa di antara mereka antara lain:

Kivlan Zen, yang tersangka kasus makar dan hoaks. 

Lieus Sungkharisma, salah satu anggota juru kampanye Prabowo-Sandi, tersangka makar, ditahan polisi untuk 20 hari pertama.

Eggi Sudjana, sesuai pemeriksaan polisi, Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5/2019) sebagai makar atas pidatonya di depan rumah kediaman Prabowo Subianto pada 17 April.

Hermawan Susanto, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka makar yang mengecam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Sementara itu, tersangka Lieus Sungkharisma telah mendapat tangguhan penahanannya pada Senin (3/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu keluar dari tahanan, Lieus bareng pengacaranya Hendarsam Marantoko langsung memasang pose dua jari dan mengucapkan kata "yes", sebagai ungkapan ekspresi rasa senangnya.

Lieus mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukungnya. Antara lain ia berterimakasih kepada wakil ketua umum Partai Gerindra yang juga anggota DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Pelajaran yang sangat baik, ke depannya harus dijaga," ujarnya. Selama di dalam penjara, Lieus juga mendapat hikmah, berat badannya menjadi turun, dalam 2 minggu 8 kilo. Ia merasa lebih sehat sekarang.

Pada hari yang sama, tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya juga mengalami nasib baik yang sama dengan Lieus, yaitu penahanannya ditangguhkan. Dalam hal ini, Waketum Gerindra Sufmi Dasco menjadi penjamin bagi Mustofa dan Lieus.

Kendati dibebaskan, kedua orang Lieus dan Mustofa tetap dalam pantauan polisi. Apabila kedua mereka kembali melakukan tindakan pidana lagi, maka keduanya dapat tidak bisa lagi menghirup udara bebas.

"Atas pertimbangan penyidik, Lieus dan Mustofa ditangguhkan penahanannya, tapi jika ada perbuatan lagi tidak tertutup kemungkinan ditahan lagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (4/6/2019) di Mabes Polri, Jakarta.

Polri membebani keduanya wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis. Mereka bebas bepergian, tapi tidak boleh ke luar negeri. "Saat dibutuhkan untuk proses penyelidikan, harus hadir," ujar Dedi.

Selain mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memperhatikannya, Mustofa juga mendapatkan parsel Lebaran. Hadiah Lebaran bagi Mustofa adalah, karena pada hari raya Idul Fitri ia akan mengisi ceramah di sebuah kota. Ya, tentu itu merupakan kado Lebaran.

Lain dengan Lieus dan Mustofa yang dibebaskan, tersangka Eggi Sudjana saat ini masih mendekam di penjara.

Namun Eggi Sudjana sendiri berharap dapat keluar seperti teman-temannya. 

Senada dengan Eggi, putra sulung Eggi, Yusuf juga berharap ayahnya dapat dibebaskan agar dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.

Yusuf juga memohon doa agar ayahnya dapat dibebaskan dan dapat berlebaran bersama keluarga.

Sementara itu, pengacara Eggi, Hendarsam Marantoko mengatakan permintaan penangguhan penahanan Eggi masih ditindaklanjuti. Hendarsam berharap, Eggi juga dapat dibebaskan seperti Lieus dan Mustofa.

Hendarsam memohon supaya permintaannya dikabulkan, karena itu merupakan keputusan normatif penyidik. "Apa yang mempersulit penyidik untuk membebaskan Eggi. Ini masalah penyidik apakah unsur keyakinan penyidik dapat dipenuhi atau tidak," jelas Hendarsam.

Untuk penjamin, menurut Hendarsam, Sufmi Dasco dapat dijadikan jaminan seperti untuk Lieus dan Mustofa.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline