"Bantahan itu cuma pembelaan pribadi agar saksi tidak ikut terlibat di perkara ini," kata jaksa penuntut Ronald F Worotikan, Kamis (9/5/2019) di Jakarta.
Ronald menanggapi saksi Imam Nahrawi yang mengatakan, Senin (29/4/2019) bahwa Imam mengaku tidak tahu menahu tentang uang Rp 11,5 miliar yang diterima Arief Susanto dan Miftahul Ulum.
Uang sejumlah itu dialirkan secara bertahap dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018.
Uang yang dimaksud untuk diteruskan ke Imam Nahrawi diberikan oleh Bendahara KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Johnny F Awuy dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Sejumlah rentetan pemberian tersebut dimaksudkan agar Kemenpora segera mencairkan dana hibah untuk KONI sebesar Rp 47,9 miliar. Yang mana jumlah itu disunat untuk beberapa orang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Johnny dan Ending terjerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dari bukti-bukti yang terkumpul, jaksa menuntut Johhny 2 tahun bui dan Ending 4 tahun bui.
Bukti-bukti yang dikumpulkan jaksa antara lain keterangan dari karyawan BNI, rekening koran, dan bukti transfer. Terbukti jelas ada transfer uang ke rekening Ulum dari Johnny. Pada saat Johnny mentransfer uang, Ulum sedang berada di Jeddah mendampingi Menpora Imam Nahrawi.
Menpora berada di Jeddah, selain untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang di negara itu, juga sekalian umrah.
Ulum juga sempat menarik uang sebesar Rp 50 juta dari uang yang sudah ditransfer Johnny dari Papua.
Bukti adanya aliran dana, selain dari Johnny dan Ending, juga diperkuat konfirmasi dari Ketua KONI Suratman, supir Ending, dan Ketua Bagian Keuangan KONI Eni Purnawati.