Anda tentu masih ingat pada kasus suap di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Tahun lalu KPK telah menangkap sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang karena menerima suap.
Sebanyak 22 anggota DPRD menerima duit masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 juta dari mantan Walikota Malang Moch. Anton. Suap tersebut adalah mengenai disahkannya Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2015.
Anggota DPRD yang berasal dari berbagai parpol, antara lain Nasdem, PPP, PKS, Hanura, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKB, dan PDIP tersebut dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Penangkapan ke 22 orang pada September 2018 merupakan tahapan ketiga dari dua rangkaian tahapan sebelumnya.
Pada tahap sebelumnya, yaitu tahap kedua adalah penangkapan mantan Walikota Malang Moch. Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Maret 2018.
Sedangkan tahap pertama, Agustus 2017, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Edy Jarot Sulistiyono serta M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang. Jarot sudah dijatuhi bui 2 tahun 8 bulan penjara plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Arief dibui 5 tahun plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara plus hak politiknya dicabut selama 2 tahun.
Seorang lagi yang berasal dari swasta, Hendrawan Maruszama dibui 2 tahun.
Tidak berhenti sampai disitu, KPK baru saja telah menetapkan satu tersangka lagi dalam suap pembahasan APBD Malang 2015.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan di konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019) mengatakan bahwa status sudah dinaikkan ke penyidikan.