Kabar gembira tersiar bagi Pegawai Negeri Sipil pusat/daerah, TNI, polisi dan para pensiunan, karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah) tentang kenaikan gaji sebesar 5 persen bagi para abdi negara. Mulai awal April 2019.
Bukan itu saja, PNS tahun ini juga akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya). PP nya saat ini sedang diproses.
"PP akan dikeluarkan bapak Jokowi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, kalau Lebaran jatuh pada tanggal 5 Juni, dan sebelumnya ada cuti bersama, maka THR bakal dibayarkan sebelum libur bersama itu.
Sedangkan gaji ke 13 tahun ini akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2019.
"Tanggal pembayaran gaji ke 13 tidak berubah sejak 10 tahun lalu," jelas Sri.
Adapun Sri Mulyani sudah mempersiapkan dana sebesar Rp 2,661 triliun untuk kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut.
Investasikan
Beberapa perencana keuangan menghimbau agar PNS penerima kenaikan gaji itu agar berhati-hati menyikapinya.
Jangan sampai sukacita yang dirasa karena naik gaji itu, pengeluaran jadi bertambah karena perubahan gaya hidup.
Contoh perubahan gaya hidup, dapat dicontohkan sebagai berikut: biasanya pegawai yang naik gaji sanubarinya tergoda untuk membeli yang lebih gengsi misalnya ingin mobil (padahal dia sudah punya sepeda motor).