Ditambah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (14/1/2019), maka jumlah total selama ini sudah menjadi 12 orang yang menjadi tersangka yang terkait kasus pengaturan skor.
Kelima orang tersangka yang dikukuhkan itu adalah YI, DS, MR, P, dan CH. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono belum dapat memberi informasi mengenai peran kelima orang tersebut.
Termasuk Vigit Waluyo, tersangka lainnya adalah Nurul Safaid, empat orang pertama (Johar, Priyatno, Anik, Mbah Putih), dan yang terakhir adalah ML alias BM.
ML yang diciduk Satgas Antimafia Bola pada Senin (14/1/2019) adalah staf direktur wasit PSSI.
ML adalah pengatur laga. Saat laga digelar, ML lah yang mengatur berapa menit added time. ML juga yang mengatur dikeluarkannya kartu, baik kartu kuning atau kartu merah. ML mengatur berdasarkan harapan supaya tujuannya tercapai.
ML bukan orang baru. ML orang lama di PSSI.
Satgas akan menyelidiki sudah berapa lama ML terlibat dalam match fixing, apa yang sudah dilakukan, dan berapa uang yang sudah ditransfer ke rekening ML.
ML dan para tersangka lain (YI, DS, MR, P, dan CH) kerap mengadakan pertemuan sebelum laga Persibara Banjarnegara.
Selain mendalami kasus ML, satgas juga telah menaikkan status laporan dari Imron Abdul Fatah, mantan Manajer Perseba Super Bangkalan. Abdul Fatah melaporkan dua petinggi PSSI, IB dan H, karena pada tahun 2009 dirinya dimintai uang Rp 140 juta dengan tujuan Bangkalan bisa menjadi tuan rumah penyelenggara Piala Soeratin 2009.
Laporan Imron dinaikkan menjadi penyelidikan.
Adapun status IB pada waktu itu adalah ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI). IB sekarang adalah salah seorang petinggi PSSI, sedang H mantan Ketua Umum Pengurus Provinsi Jawa Timur.