Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

WHO dan BPOM Meluncurkan Program Pelaporan Obat Palsu

Diperbarui: 10 November 2018   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

medium.com

Mengaca dari data-data yang dikumpulkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mensinyalir bahwa 1 dari 10 obat yang beredar di negara-negara yang berpenghasilan rendah sampai sedang merupakan obat tidak asli atau palsu dan produk substandar.

Jelas, obat-obatan palsu dan substandar itu sangat membahayakan kesehatan seseorang atau masyarakat bila terkonsumsi, bukannya menyembuhkan malah membahayakan tubuhnya.

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanon Ghebreyesus mencontohkan beberapa waktu yang lalu, kalau seorang ibu yang memiliki uang untuk membeli obat, dan tanpa disadari kalau obat itu tidak asli atau palsu, maka hal itu sangat berbahaya dan bahkan dapat menyebabkan kematian jika dibiarkan saja.

Beberapa negara memang sudah mengambil tindakan untuk mencegah kejadian tersebut. Sekarang saatnya kita melaksanakan tindakan nyata, kata Adhanon.

Semenjak tahun 2013, WHO sudah menerima lebih dari 1.500 laporan terkait obat tidak asli atau substandar. Dari laporan yang masuk tersebut, yang paling banyak dilaporkan adalah obat antibiotik dan obat anti malaria.

Jumlah laporan tersebut nampaknya hanya sebagian kecil saja dari kasus atau masalah yang sebenarnya. Kesemua laporan yang masuk berasal dari Eropa, Amerika, Afrika, Asia Tenggara, Mediterania, Pasifik.

London School of Hygiene and Tropical Medicine memperkirakan sekitar 117.000 kematian yang disebabkan malaria disebabkan karena mereka mengonsumsi obat anti malaria palsu atau substandar di Gurun Sahara, Afrika, pengeluaran biaya untuk menyembuhkan penyakit ini berkisar US$ 38,6 juta untuk kegagalan pengobatan.

Obat palsu atau produk substandar beredar disebabkan karena minimnya regulasi maupun pengawasan, juga diperparah oleh praktik bisnis tak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh tenaga medis, peritel, distributor, atau pembeli grosiran.

Arus globalisasi menyebabkan sulitnya mengatur produk kesehatan. Beberapa produsen obat palsu mendistribusikan obat-obatan palsu tersebut kepada negara-negara tujuan.

Apa pun alasan dan penyebab beredarnya obat palsu atau substandar, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI telah melakukan kerja sama dengan WHO untuk menerapkan sistem pelaporan obat palsu dan substandar, yang mana hal tersebut dilakukan melalui sebuah aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. Untuk pertama program pelaporan ini akan diterapkan di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Dilaporkannya obat palsu dan produk substandar berperan penting untuk mengatasi peredaran di suatu negara. "Dapat dijadikan sinyal awal untuk menanggulangi peredaran," kata Penny K Lukito, selaku Kepala BPOM di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline