Lihat ke Halaman Asli

Rudy Wiryadi

Apapun yang terjadi

Kendaraan Melintasi Genangan Air Harus Diperlambat, Ada Undang-undangnya Lho...

Diperbarui: 13 Februari 2023   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendaraan saat melintasi genangan air (cnnindonesia.com)

Hujan yang turun membasahi bumi, apalagi di musimnya seperti sekarang ini, meninggalkan sesuatu masalah khususnya di jalanan.

Banjir atau setidaknya genangan air pasti terjadi dimana-mana.

Agak menjengkelkan bagi pejalan kaki ketika berjalan di sekitar genangan itu.

Lantaran di saat yang bersamaan mobil atau sepeda motor melintasi genangan itu. Apabila dikemudikan cepat-cepat, tak pelak airnya bakal muncrat ke kiri atau ke kanan dan terkena pejalan kaki.

Apakah dalam hal ini ada sesuatu perlindungan bagi si pejalan kaki itu, misalnya peraturan dari yang berwenang?

Tidak banyak yang tahu ternyata memang ada peraturan atau bahkan undang-undang yang mengancam pengendara kendaraan dengan sanksi jika melaju kendaraannya dengan kencang di jalanan yang tergenang air itu.

Bunyi peraturan yang mengharuskan pengendara memperlambat lajunya di di saat melintasi genangan air ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum.

Salah satu ayat dalam undang-undang itu mengharuskan pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi genangan air di jalanan. Untuk supaya cipratan air itu tidak terlalu tinggi yang akan mengenai.

Sedangkan dalam ayat lainnya selain harus memperlambat laju di atas genangan air, pengendara juga harus memperlambat laju kendaraannya dalam kondisi sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline