Lebaran memang indah bagi semua, tak terkecuali bagi para narapidana.
Pemerintah melalui Kemenhumkam setiap tahunnya mengeluarkan keputusan yang berisi "hadiah" berupa remisi atau pengurangan hukuman bagi napi yang berbuat baik selama di balik jeruji besi dan memenuhi syarat untuk itu sesuai dengan regulasi yang ada.
Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Seperti berbuat baik selama mendekam di penjara, dan sebagainya. Jika tidak memenuhi syarat itu maka mereka tidak akan diberikan remisi.
Pengurangan masa hukuman ini diberikan pada hari-hari Raya keagamaan dan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus setiap tahunnya.
Ridho Rhoma Irama menjadi salah satu pesohor yang disorot media. Karena anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu langsung bebas bersyarat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 2 Mei tahun 2022 ini.
Ridho Rhoma sudah mendekam di penjara selama delapan bulan atas ganjaran kesalahannya dalam tindak penyalahgunaan narkoba.
"Saya ucapkan terimakasih mulai hari ini saya dapat kembali menghirup udara bebas," kata Ridho Rhoma (33), Senin (2/5/2022) di LP Cipinang Jakarta.
Ridho mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Cipinang yang selama ini sudah memberikan pembinaan kepadanya dengan baik.
Ridho ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan napi seperti dirinya masih bisa memperbaiki lakunya di luar teralis jeruji besi sekaligus menghapus citra negatif selama ini.