Lihat ke Halaman Asli

Dumolid Obat Terlarang?

Diperbarui: 11 September 2017   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pinterest.com

Nama dumolid mendadak populer di kalangan masyarakat sejak ditangkapnya seorang publik figur dengan tuduhan penyalahgunaan obat. Masyarakat awam mungkin berpikir bahwa dumolid termasuk kedalam obat-obatan terlarang setara ganja, ekstasi, sabu, dan lain-lain. Benarkah demikian? Simak penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berikut ini:

  • Dumolid mengandung zat aktif Nitrazepam merupakan obat psikotropika yang biasa digunakan untuk pengobatan jangka pendek insomnia/gangguan tidur dengan berbagai sebab
  • Di Indonesia, Dumolid pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat insomnia pada tahun 1974
  • Penyerahan Dumolid sebagai golongan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan di apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Masyarakat bisa memperoleh obat psikotropika, termasuk Dumolid, hanya di apotek dengan menggunakan resep dokter
  • Penjualan obat psikotropika melalui media online melanggar ketentuan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan untuk mengantisipasinya, Badan POM telah membangun kerja sama dengan Asosiasi e-commerce. Jika menemukan pelanggaran, Badan POM membuat surat rekomendasi penutupan subsite kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang melibatkan lintas sektor terkait.

Jadi, dumolid bukanlah obat ilegal yang dilarang oleh hukum. Namun cara peredarannya hingga ke tangan konsumenlah yang diatur sedemikian rupa agar tepat guna. Jika dilihat dari sisi harga pun, dumolid juga bukan obat yang terlalu mahal, obat ini satu paknya berisi 100 tablet hanya sekitar 280.000 atau 2.800 rupiah saja per tabletnya. Tentu berbeda jauh dengan harga obat-obatan terlarang seperti ganja, sabu dan lainnya.

Selain itu, jika kita mau melakukan introspeksi secara keseluruhan. Kesalahan tak dapat dilimpahkan 100% pada konsumen yang bisa jadi tak tahu mengenai peraturan peredaran obat golongan psikotropika. Karena memang obat ini termasuk mudah untuk didapatkan baik di apotek-apotek tertentu yang "nakal" atau dijual bebas secara online. Semoga dengan terkuaknya kasus ini dapat menjadi ajang perbaikan bagi seluruh elemen mulai dari hulu hingga ke hilir. Bukankah tak akan ada "konsumen nakal" jika tidak ada "penjual nakal"? Atau jika keduanya tetap "nakal", semoga BPOM dan instansi lain yang terkait dapat melakukan fungsinya dengan lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline