Lihat ke Halaman Asli

Rudy Subagio

TERVERIFIKASI

Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Demo (Salah Sasaran) Menolak Zero-ODOL, Aturan Rumit Versus Mimpi Biaya Logistik Rendah

Diperbarui: 26 Februari 2022   01:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi truk ODOL, Sumber: kompas.com

Ratusan sopir truk dari seluruh Jawa Timur, pada hari Selasa (22/02/2022) melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya, untuk menuntut Dishub Jatim agar mengkaji ulang kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Ratusan truk tersebut masuk ke kota Surabaya melalui Bundaran Waru yang merupakan akses utama ke kota Surabaya lanjut ke jalan Ahmad Yani dan menutup hampir seluruh badan jalan. Akibatnya kendaraan lain yang akan masuk ke kota Surabaya terjebak kemacetan berjam-jam sebelum truk-truk tersebut diatur oleh petugas.

Demo yang terjadi di Surabaya ini merupakan demo gabungan dari kota-kota di seluruh Jawa Timur, seperti dari Pasuruan, Lumajang, Probolinggo, Lamongan, Tuban, Trenggalek, Mojokerto, Jombang dan lain-lain.

Selain di Jatim, ratusan sopir truk di Jawa Tengah juga menggelar aksi yang sama. Diketahui, demo sopir truk ini menggelar aksi di kawasan Pantura Jawa Tengah. Di antaranya seperti di Kudus, Batang, Boyolali, Kabupaten Semarang, Banjarnegara dan Purbalingga.

Dalam unjuk rasa tersebut, para sopir truk menyampaikan keluhannya terkait kebijakan Zero ODOL yang dinilai menyusahkan sopir truk.

Dalam tuntutannya, perwakilan komunitas sopir truk menyampaikan keluhannya terkait peraturan soal kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) yang diterapkan kepada pelaku jasa angkutan. Disebutkan, para sopir truk itu akan menyampaikan tiga tuntutan.

  • pertama mereka mengharapkan pemerintah pusat melakukan revisi UU No 22 tahun 2009 terkait kualitas angkutan jalan
  • kedua mereka menginginkan adanya penyesuaian tarif dari pengusaha
  • ketiga mereka menginginkan keselamatan dalam artian luas

Sebenarnya ketiga tuntutan di atas bias dan tidak ada kaitannya dengan para sopir, tuntutan kedua masih ada sedikit kaitannya dengan mereka tapi salah alamat.

Pertama, UU No 22 tahun 2009 mengatur mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan untuk keselamatan bersama.

Bila ada kendaraan yang ukurannya melebihi standar yang ditetapkan (over dimension) atau kelebihan muatan (overloading) selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Jadi seharusnya aturan ini mutlak diikuti dengan segala konsekuensinya.

Standar yang ditentukan dalam aturan ini mengacu pada standar internasional untuk menjamin keselamatan di jalan raya dan sudah dikaji oleh para ahli dibidangnya. Jadi bukan aturan yang mengada-ada atau "pesanan" pihak tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline