Lihat ke Halaman Asli

Rudy Sangian

Praktisi Pelabuhan

Kedala Transformasi Pelabuhan Indonesia

Diperbarui: 15 Maret 2019   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri


Kegiatan pemerintah ingin menjadikan Indonesian V 4.0 itu jika hanya industrinya saja maka itu belum maksimal. Mengapa? Karena kemajuan industri berhubungan erat dengan kehandalan manajerial pelabuhan.

Di sisi lain, Industry V 4.0 itu fokus ditujukan untuk menjadi Smart Industry dan bukan untuk menjadi Smart Port. Ini report kalau semuanya di-campuraduk-an ya.
Saya menangkapnya bahwa salah satu definisi kalimat menjadikan Indonesia V4.0 itu ditujukan bukan hanya Smart Industry, tetapi juga Smart Port.

TENTANG SMART PORT

Gambar terlampir adalah penjelasan umum bagaimana menjadi pelabuhan Indonesia menjadi Smart Port. Tekanannya itu bukan hanya sekedar kepada pemanfaatan teknologi menggunakan robot tetapi juga kepada wujud manajerial pelabuhan.

Pelabuhan itu bukanlah entitas layanan one-to-many, tetapi many-to-many yang disebabkan posisi pelabuhan itu berada ditengah mata rantai pasok [logistik] industri atau Industry Logistics Chain.

AS-IS ANALYSIS PELABUHAN INDONESIA

Hampir 99% kondisi manajerial pelabuhan sebanyak 1.961 pelabuhan saat ini hanya berfokus pada kegiatan bongkar muat (phase 1 Loading & Unloading Seaport [1960]). Anda bayangkan ya itu terjadi sejak 1960 dan sampai tahun 2019 ini belum ada perubahan.

Kita sendiri bisa rasakan sekarang ini, bahwa Operator Pelabuhan bekerja lurus (seperti kacamata kuda) fokus pada pencapaian maksimal volume bongkar muat. Bisa anda iseng tanyakan: apakah container yang barusan dibongkar dari kapal tersebut itu milik siapa. Sudah pasti, manajemen terminal akan mengatakan mereka tidak tahu siapa pemilik container tersebut, bahkan isinya-pun mereka tidak tahu, apakah di dalamnya ada barang yang jika meledak dapat merusak fasilitas pelabuhan dan sebagainya.

Akibatnya, ketika container sudah berlama-lama di pelabuhan, mereka kesulitan untuk menghubungi siapa Pihak Yang Dikuasakan sebagai Pemilik Barang. Dan jika sudah demikian, maka demi kelancaran bongkar dan ketersediaan lahan bongkar maka container yang bersangkutan dipindahkan ke lahan penyangga tanpa pemberitahuan kepada Pemilik Barang Yang Dikuasakan.

TO-BE ANALYSIS TRANSFORMASI PELABUHAN INDONESIA

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline